Selasa, 30 April 2024

Takaful Keluarga Resmikan Yurivanno Gani sebagai Direktur Utama




Jakarta, 19 April 2024 – Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga) resmi mengumumkan pengangkatan Yurivanno Gani sebagai Direktur Utama yang baru. Yurivanno Gani memulai tugasnya sebagai pemimpin perusahaan efektif sejak tanggal 1 April 2024.


Yuri, sapaan akrab Yurivanno Gani, mengungkapkan optimisme yang tinggi terhadap masa depan Takaful Keluarga, dengan fokus utama memperkuat posisi perusahaan di industri.
"Saya sangat antusias untuk membawa Takaful Keluarga ke arah yang lebih baik. Saya memiliki keyakinan bahwa dengan konsep dana tolong-menolong, atau yang biasa disebut sebagai Tabarru, mempunyai konsep yang masuk dengan karakter masyarakat Indonesia. Sehingga saya yakin bahwa Takaful Keluarga masih mempunyai peluang yang besar pada industri keuangan syariah di Indonesia. Percepatan transformasi digital merupakan salah satu kunci dari pertumbuhan bisnis Takaful Keluarga dengan tentunya mengedepankan pengembangan distribusi yang dapat dikontrol penuh oleh perusahaan yang diharapkan akan membawa kesejahteraan bagi peserta, pemegang saham, karyawan serta masyarakat Indonesia,” paparnya.

Melalui kepemimpinan Direktur Utama yang baru, segenap keluarga besar Takaful Keluarga menyambut era baru perusahaan dengan antusiasme, semangat kolaborasi, dan komitmen bersama untuk melangkah lebih jauh dan meraih pencapaian yang lebih tinggi, dalam rangka memperluas syiar asuransi syariah serta berkontribusi lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

#TakafulKeluarga 

#ShariaInsurance 

#SalingMelindungi 

#IkhtiarMenjaga 

Sabtu, 27 April 2024

Apakah Pengertian Wakaf ?

 

Pengertian Wakaf

1. Pengertian Wakaf

Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”. 1 Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian.

 Artinya : Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan. 

Menurut Istilah Ahli Fiqih

Para ahli fiqih berbeda dalam mendefinisikan wakaf menuru istilah, sehingga mereka berbeda dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut :

a. Abu Hanifah

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.

b. Mazhaf Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu susuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

c. Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal

Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan menfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah : “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”.

d. Mazhab Lain

Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Sumber :

https://www.bwi.go.id/pengertian-wakaf/

Senin, 22 April 2024

Asuransi Jiwa Syariah sama dengan asuransi konvensional?

Asuransi syariah memiliki konsep yang berbeda dengan asuransi konvensional, baik dari akad asuransinya maupun dalam operasionalnya.

Asuransi syariah berpedoman kepada berbagi resiko sesama peserta asuransi sedangkan perusahaan hanyalah sebagai pengelola dana peserta asuransi, sedangkan asuransi konvensional merupakan transfer resiko dari nasabah ke perusahaan asuransi.

Asuransi syariah memiliki dewan pengawas syariah yang diutus dari Majelis Ulama Indonesia untuk mengawasi penyelenggaraan asuransi syariah diperusahaan tersebut.

Asuransi syariah menghindari akad riba, gharar dan maysir, sedangkan asuransi konvensional biasanya masih banyak transaksi riba, gharar dan maysir.

Asuransi syariah memiliki akad tabbarru', mudharabah, wakalah bil ujroh sedangkan Asuransi konvensional hanya memiliki akad jual beli saja.

Jadi berbagai perbedaan tersebut tentunya dapat menjelaskan bahwa asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Baik dari segi konsep maupun pengelolaan dananya pun secara berbeda.

Jika masih ragu untuk hijrah ke yang syariah maka berpedoman saja dengan Fatwa MUI tentang asuransi syariah, hal ini tentunya menegaskan bahwa seorang muslim tentunya harus memilih asuransi syariah sebagai pilihan untuk berasuransinya.


Rabu, 17 April 2024

Syawal saatnya membuat Polis Takaful

Ramadhan telah berlalu tepat sepekan yang lalu. Semoga Puasa Ramadhan kita tahun ini diterima ALLOH SWT dan kita masih diberikan kesehatan juga kesempatan untuk menemui kembali Ramadhan tahun depan.

Syawal kini telah dihadapan, bulan penuh kemenangan sekrang kita masuki, dan juga merupakan saat yang tepat untuk membuka polis Takaful.

Jika saat ini Anda memiliki anak dengan usia masih dibawah 4 tahun maka waktu yang tepat untuk dibuatkan Polis Pendidikan Anak. Karena dengan usia ini maka sang Anak akan mendapatkan dana tahapan pendidikan saat masuk SMP, untuk informasi dan ilustrasi sesuai kebutuhan bisa segera hubungi kami.

Ataupun saat ini anda ingin berwakaf, maka Takaful memiliki program Wakaf Polis, dimana sebagian manfaat asuransi untuk ahli waris maksimal 45% bisa diwakafkan dengan sepengatahuan ahli waris saat anda membuka polis wakaf Takaful. Takaful pun telah bekerjasama dengan lembaga lembaga wakaf profesional dimana wakaf anda benar benar dikelola dengan baik, sehingga pahala wakaf anda mengalir terus, untuk informasi lengkap bisa kontak kami segera.

Semoga Syawal bisa menjadi bulan yang menjadi titik balik kehidupan kita ke arah yang semakin lebih baik dan bermanfaat untuk umat, Semoga Anda semua menjadi pribadi pribadi yang muttaqien setelah digembeleng sebulan selama Ramadhan. Aamiin



Takaful Keluarga Resmikan Yurivanno Gani sebagai Direktur Utama

Jakarta, 19 April 2024 – Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga) resmi mengumumkan ...