POLIS WAKAF

Kecelakaan dalam beraktivitas atau bekerja menjadi risiko hidup yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Memiliki produk asuransi kecelakaan diri syariah merupakan ikhtiar untuk menjauhkan keluarga tercinta dari bencana finansial akibat kecelakaan yang membuat kita tak lagi mampu bekerja memenuhi kewajiban finansial untuk mereka.

Takaful Kecelakaan Diri Individu merupakan produk asuransi kecelakaan diri syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila Peserta meninggal dunia atau cacat tetap (total dan sebagan) disebabkan kecelakaan dalam masa berlakunya polis.

Polis ini saat ini memiliki rider Wakaf, dimana sebagian nilai Manfaat asuransi bisa diwakafkan oleh si pemegang polis dalam hal ini sudah dalam sepengetahuan ahli waris dan disepakati di awal pula besaran nilai wakafnya

Santunan yang diperoleh bisa sebagian diwakafkan dengan nilai maksimal 45% dari total Manfaat Asuransi yang sudah disepakati di awal saat membuka polis. Minimal nilai wakaf yang bisa diberikan sebesar 10% dari total Manfaat Asuransi, sehingga ahli waris masih memiliki 90% manfaat asuransi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah Pengertian Wakaf ?

  Pengertian Wakaf 1. Pengertian Wakaf Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” a...