Sabtu, 27 April 2024

Apakah Pengertian Wakaf ?

 

Pengertian Wakaf

1. Pengertian Wakaf

Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”. 1 Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian.

 Artinya : Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan. 

Menurut Istilah Ahli Fiqih

Para ahli fiqih berbeda dalam mendefinisikan wakaf menuru istilah, sehingga mereka berbeda dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut :

a. Abu Hanifah

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.

b. Mazhaf Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu susuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

c. Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal

Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan menfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah : “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”.

d. Mazhab Lain

Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Sumber :

https://www.bwi.go.id/pengertian-wakaf/

Senin, 22 April 2024

Asuransi Jiwa Syariah sama dengan asuransi konvensional?

Asuransi syariah memiliki konsep yang berbeda dengan asuransi konvensional, baik dari akad asuransinya maupun dalam operasionalnya.

Asuransi syariah berpedoman kepada berbagi resiko sesama peserta asuransi sedangkan perusahaan hanyalah sebagai pengelola dana peserta asuransi, sedangkan asuransi konvensional merupakan transfer resiko dari nasabah ke perusahaan asuransi.

Asuransi syariah memiliki dewan pengawas syariah yang diutus dari Majelis Ulama Indonesia untuk mengawasi penyelenggaraan asuransi syariah diperusahaan tersebut.

Asuransi syariah menghindari akad riba, gharar dan maysir, sedangkan asuransi konvensional biasanya masih banyak transaksi riba, gharar dan maysir.

Asuransi syariah memiliki akad tabbarru', mudharabah, wakalah bil ujroh sedangkan Asuransi konvensional hanya memiliki akad jual beli saja.

Jadi berbagai perbedaan tersebut tentunya dapat menjelaskan bahwa asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Baik dari segi konsep maupun pengelolaan dananya pun secara berbeda.

Jika masih ragu untuk hijrah ke yang syariah maka berpedoman saja dengan Fatwa MUI tentang asuransi syariah, hal ini tentunya menegaskan bahwa seorang muslim tentunya harus memilih asuransi syariah sebagai pilihan untuk berasuransinya.


Rabu, 17 April 2024

Syawal saatnya membuat Polis Takaful

Ramadhan telah berlalu tepat sepekan yang lalu. Semoga Puasa Ramadhan kita tahun ini diterima ALLOH SWT dan kita masih diberikan kesehatan juga kesempatan untuk menemui kembali Ramadhan tahun depan.

Syawal kini telah dihadapan, bulan penuh kemenangan sekrang kita masuki, dan juga merupakan saat yang tepat untuk membuka polis Takaful.

Jika saat ini Anda memiliki anak dengan usia masih dibawah 4 tahun maka waktu yang tepat untuk dibuatkan Polis Pendidikan Anak. Karena dengan usia ini maka sang Anak akan mendapatkan dana tahapan pendidikan saat masuk SMP, untuk informasi dan ilustrasi sesuai kebutuhan bisa segera hubungi kami.

Ataupun saat ini anda ingin berwakaf, maka Takaful memiliki program Wakaf Polis, dimana sebagian manfaat asuransi untuk ahli waris maksimal 45% bisa diwakafkan dengan sepengatahuan ahli waris saat anda membuka polis wakaf Takaful. Takaful pun telah bekerjasama dengan lembaga lembaga wakaf profesional dimana wakaf anda benar benar dikelola dengan baik, sehingga pahala wakaf anda mengalir terus, untuk informasi lengkap bisa kontak kami segera.

Semoga Syawal bisa menjadi bulan yang menjadi titik balik kehidupan kita ke arah yang semakin lebih baik dan bermanfaat untuk umat, Semoga Anda semua menjadi pribadi pribadi yang muttaqien setelah digembeleng sebulan selama Ramadhan. Aamiin



Minggu, 10 Maret 2024

Pentingnya menyiapkan polis Takaful untuk Keluarga

Polis Asuransi bagi Sebagian keluarga Indonesia saat ini mungkin masih masuk ke dalam daftar pengeluaran keluarga di nomor terakhir, atau mungkin sama sekali tidak masuk list pengeluaran keluarga karena hal itu dianggap kurang penting atau  bahkan masih dianggap tidak penting sama sekali.

Padahal di beberapa negera maju memiliki Polis Asuransi lebih dari satu adalah kebutuhan yang harus pertama kali dipenuhi, mulai dari asuransi kesehatan keluarga, asuransi pensiun, asuransi jiwa, asuransi mobil dan juga asuransi rumahnya yang harus dilindungi aset aset finansial
nya. Karena resiko hadir tidak memiliki jadwal dan waktu, resiko bisa hadir kapan saja dimana saja tanpa mengenal waktu dan keadaan.

Beberapa pertimbangan Masyarakat yang sudah melek berasuransi memiliki pendapat bahwa segala kebutuhan keluarga harus terpenuhi saat sang kepala keluarga masih sehat wal afiat dan mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan juga mampu masih mempertahankan gaya hidupnya meski sang kepala keluarga selaku sumber penghasilan mengalami resiko kehidupan baik usia tua mulai pension atau kecelekaaan kerja yang bisa menyebabkan lumpuh total atau Sebagian atau meninggal dunia mendadak baik karena sakit ataupun kecelakaan kerja. Dimana saat itu terjadi keadaan finansial keluarga masih tetap baik baik saja karena dicover oleh asuransi jiwa.

Ahli waris bisa menerima santunan kematian atau santunan cacat tetap total sehingga tetap mampu hidup sebagaimana biasanya. Disitulah terkadang dibutuhkan keterbukaan berfikir akan perlunya memiliki polis asuransi. Seperti asuransi Pendidikan Dimana dengan menyiapkan asuransi Pendidikan maka apapun kondisi orang tua kedepannya, maka hak Pendidikan si anak tetap terpenuhi kebutuhannya dengan baik dan Takaful siap membantu mewujudkannya dengan program Takaful Dana Pendidikan atau biasa disingkat Fulnadi.

Banyak manfaat asuransi yang bisa dijadikan persiapan asset bagi ahli waris bahkan bisa dijadikan warisan yang liquid bagi ahli waris dibandingkan mewarisi tanah ataupun rumah yang masih butuh dijual dan balik nama dulu jika ingin diuangkan untuk kemudian dibagikan ke ahli warisnya. Disitulah keutamaan memiliki Polis Takaful, selain berkah dan bermanfaat karena Sebagian dana asuransi dijadikan sedekah sesame peserta asuransi Takaful. Bagi anda yang membutuhkan informasi lengkap Takaful bisa kontak saya di Whatsapp saya nomor 0853-1232-9924.

 

 

 


Jumat, 08 Maret 2024

Jumat Mubarok di Awal Maret

Bertempat di Masjid Al A'zhom Kota Tangerang, Kantor Pemasaran Mandiri Cabang Tangerang dari tim Permata Agency mengadakan promosi langsung Takaful ke masyarakat umum menjelang Sholat Jumat.
Sholat Jumat yang biasa dihadiri oleh ratusan masyarakat Kota Tangerang ini menjadi obyek syiar para agen agen Takaful Keluarga, semoga ke depan semakin banyak warga yang paham akan pentingnya berasuransi secara syariah karena dapat melindungi aset aset finansialnya secara berkah.











 

Kamis, 01 Februari 2024

Seminar Financial Series : Manajemen Waris dalam Keuangan Keluarga Syariah

 Assalamu‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Seminar Keuangan Syariah MANAGEMENT WARIS DALAM KEUANGAN KELUARGA SYARIAH Hari : Sabtu, 03 Februari 2024 Jam : 10.00 - 12.00 WIB Tempat : Online ZOOM Meeting PT. Asuransi Takaful Keluarga Sebagai pelopor perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia, berpengalaman lebih dari 29 tahun sejak tahun 1994 Takaful Keluarga mengundang Bapak/Ibu Untuk mengikuti Seminar Financial Series, Sebagai salah satu Komitment kami dalam memberikan edukasi tentang keuangan Syariah kepada masyarakat Indonesia. Silahkan klik link di bawah ini untuk pendafataran dan mendapatkan link Zoom 15 menit sebelum Acara https://bit.ly/Registrasi_Seminar_Syariah Info mengenai Takaful dapat dilihat di : https://takaful.co.id/ Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Minggu, 21 Januari 2024

Seminar Keuangan Syariah : MANAGEMENT HUTANG


 Assalamu‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Seminar Keuangan Syariah MANAGEMENT HUTANG Right Solution for Your Debt Plan Hari : Rabu, 24 Januari 2024 Jam : 19.30 - Selesai WIB Tempat : Online ZOOM Meeting PT. Asuransi Takaful Keluarga Sebagai pelopor perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia, berpengalaman lebih dari 29 tahun sejak tahun 1994 Takaful Keluarga mengundang Bapak/Ibu Untuk mengikuti Seminar Financial Series, Sebagai salah satu Komitment kami dalam memberikan edukasi tentang keuangan Syariah kepada masyarakat Indonesia. Silahkan klik link di bawah ini untuk pendafataran dan mendapatkan link Zoom 15 menit sebelum Acara https://bit.ly/Registrasi_Seminar_Syariah Info mengenai Takaful dapat dilihat di : https://takaful.co.id/ Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jika kesulitan mendapatkan link Zoomnya hubungi kami di
whatsapp/telegram. 0853-1232-9924

Apakah Pengertian Wakaf ?

  Pengertian Wakaf 1. Pengertian Wakaf Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” a...