ASURANSI JIWA MURNI

Kecelakaan dalam beraktivitas atau bekerja menjadi risiko hidup yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Memiliki produk asuransi kecelakaan diri syariah merupakan ikhtiar untuk menjauhkan keluarga tercinta dari bencana finansial akibat kecelakaan yang membuat kita tak lagi mampu bekerja memenuhi kewajiban finansial untuk mereka.


Takaful Kecelakaan Diri Individu merupakan produk asuransi kecelakaan diri syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila Peserta meninggal dunia atau cacat tetap (total dan sebagan) disebabkan kecelakaan dalam masa berlakunya polis.

Program asuransi ini juga mencakup manfaat meninggal dunia karena sakit, santunan diberikan apabila peserta meninggal dunia disebabkan sakit atau hal hal lain dalam masa berlakunya polis.

Kontribusi dimulai dari Rp. 300.000 per tahun
Menghadirkan perlindungan maksimum sampai dengan usia 65 tahun.


MANFAAT

SANTUNAN MENINGGAL DUNIA100% Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia karena kecelakaan ataupun karena sakit, dalam masa berlakunya Polis.SANTUNAN CACAT TETAP TOTAL100% Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta mengalami catat tetap total karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.SANTUNAN CACAT TETAP SEBAGIANSejumlah prosentase tertentu dari Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta mengalami catat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa berlakunya Polis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah Pengertian Wakaf ?

  Pengertian Wakaf 1. Pengertian Wakaf Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” a...