AL KHAIRAT PLUS


Kebahagiaan tidak hadir begitu saja tanpa usaha dan perencanaan yang baik untuk mencapainya. Sebagaimana perlunya mempersiapkan payung di musim hujan, dengan asuransi syariah kita dapat meminimalisir dampak finansial akibat terjadinya risiko hidup dan kesehatan di masa depan. Asuransi syariah juga mewujudkan hubungan tolong-menolong di antara peserta. Setiap peserta berperan membantu meringankan beban finansial atas musibah yang dialami peserta lainnya.

Takaful Al Khairat Plus merupakan produk asuransi jiwa syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian dengan pilihan tambahan manfaat asuransi kesehatan bagi peserta.


Manfaat

SANTUNAN MENINGGAL DUNIA100% Manfaat Takaful Dasar akan dibayarkan jika Peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya Polis.
RIDER FAMILY HOSPITAL PLANManfaat tambahan berupa penggantian biaya yang timbul dari pelayanan dan perawatan peserta (rawat inap dan rawat jalan) yang diperlukan secara medis dengan biaya yang wajar dan dengan maksimum penggantian biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah Pengertian Wakaf ?

  Pengertian Wakaf 1. Pengertian Wakaf Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” a...