Jumat, 22 Juni 2012

Segerakan Niat baik Anda...

Salam Sukses untuk Anda Semua..

Saya akan sedikit berbagi cerita tentang menunda niat baik.
Cerita ini berdasarkan kisah nyata yang diceritakan seorang agen Takaful tentang salah satu calon nasabah beliau.

Diceritakan oleh agen Takaful tersebut bahwa beiau sudah memprospek seorang temannya, karena teman saya ini seorang wanita maka yang diprospek adalah seorang ibu dengan 3 orang anak.

Suaminya adalah seorang manajer di sebuah perusahaan swast dengan jabatan cukup terpandang, artinya mempunyai penghasilan yang lumayanlah perbulannya. Ketika teman saya tersebut menawarkan asuransi dengan premi 1 juta/bulan per anak, Si Prospek terlihat keberatan karena tentu dengan tiga anak maka harus keluar dana 3 juta per bulannya mungkin begitu hitung2an si prospek.

Akhirnya teman saya tersebut meminta janji temu dengan suaminya, akhirnya mereka bertemu dan dijelaskan kepada sang suami yang ditemani isterinya tersbut mendengarkan penjelasan teman saya tersbut. Singkat kata sang suami setuju dengan premi yang ditawarkan dan mengisi formulir aplikasi Takaful, malahan masih tambah satu polis khusus untuk sang suami untuk manfaat kecelakaan. Tinggal menunggu transfer dana premi pertama ke Takaful.

Akhirnya dijanjikan oleh sang suami bahwa besok uang akan ditransfer ke rekening perusahaan Takaful dan semua urusan nanti tinggal hubungi isterinya saja karena semua keuangan dipegang sang isteri. Esoknya teman saya menanyakan kepada isterinya tentang transfer dana premi tersebut. Namun ternyata sang Isteri malah menunda dengan mengatakan bahwa hari itu adalah tanggal tua, dan dana baru akan ditransfer 3 hari lagi karena sudah awal bulan pada 3 hari kedepan.

Disaat yang bersamaan ternyata suaminya si prospek sedang mengerjakan proyek keluar kota selama 6 hari jadi selama itu mungkin si isteri berpikir akan ditransfer dananya nanti saja saat suaminya sudah pulang.

Iseng-iseng teman saya agen Takaful tersebut menelepon langsung ke suami prospek dan ternyata sang suami sudah menyediakan dana di tabungannya si isteri 50 juta..!! Jadi tidak akan kekurangan walopun belum gajian. Dan sang suami pun sudah memberikan izin bahkan menyuruh agar segera mentransfer dana premi ke Takaful.

Lagi-lagi saat dikonfirmasi oleh teman saya tersebut sang isteri malah marah2 bahwa si Agen dianggap memaksa untuk ikut asuransi.
Apa daya Nasi telah menjadi bubur.. Dimalam ke empat sejak kepergian suami keluar kota datang berita dari perusahaan tempat si suami bekerja bahwa sang Suami mengalami kecelakaan dalam perjalanan ke lokasi pekerjaan dan MENINGGAL DUNIA.

Tengah Malam itu juga si isteri langsung menelepon teman saya menanyakan nomor rekening Takaful hendak mentransfer uang premi Takaful sebesar 5 juta rupiah untuk 4 polis dengan manfaat total 5 Milyar.
Karena curiga, kenapa tiba2 telpon tengah malam dan hendak langsung mentransfer, karena suasana duka maka ceritalah si isteri bahwa sang suami sudah meninggal karena kecelakaan. Dan si Isteri memohon agar segera dibuatkan polis asuransi Takaful.

Apa daya tidak mungkin dibuatkan polis untuk orang yang sudah meninggal, maka dengan berat hati teman saya tersebut memberitahu bahwa tidak bisa menerima premi yang hendak ditransfer karena nasi sudah menjadi bubur.

Saudaraku yang budiman, sgerakan niat baik anda untuk keluarga anda. Jangan tunda-tunda lagi karena kematian pasti datang entah kapan, saat kita siap atau tidak.

Segerakan untuk memberikan POLIS Asuransi TAKAFUL untuk keluarga tercinta anda.

Hubungi Kami SEGERA..!!!


Jumat, 08 Juni 2012

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ (hibah) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah, yaitu akad yang tak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan/ kezaliman, suap, barang haram dan maksiat. (Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/IX/2001, hlm. 5; Al Ma’ayir Al Syar’iyah, AAOIFI, 2010, hlm. 376).

Dalil-dalil asuransi syariah antara lain dalil tolong menolong (QS Al Maidah : 2) dan dalil tabarru’ (hibah). Ada dalil hadis yang diklaim sebagai dasar asuransi syariah, yakni hadis tentang Kaum Asy’ariyin. Dari Abu Musa Asy’ari RA, ia berkata,”Nabi SAW bersabda,’Kaum Asy’ariyin jika mereka kehabisan bekal dalam peperangan atau jika makanan keluarga mereka di Madinah menipis, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, mereka itu bagian dariku dan aku pun bagian dari mereka (HR Muttafaq ‘alaih). (Abdus Sattar Abu Ghuddah, Nizham At Ta`min At Takafiuli min Khilal Al Waqf, hlm. 3).

Dalam asuransi syariah tanpa tabungan (non saving), seluruh premi yang dibayarkan peserta asuransi menjadi dana tabarru’ (hibah), yang dikelola oleh perusahaan asuransi berdasar akad wakalah bil ujrah. Peserta mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut.

Sedang dalam asuransi syariah dengan tabungan (saving), premi yang dibayarkan dibagi dua; (1) dana untuk tabarru’, dan (2) dana untuk investasi. Dana tabarru’ dikelola perusahaan asuransi yang mendapat ujrah (fee) berdasar akad wakalah bil ujrah. Peserta mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut. Dana investasi dikelola perusahaan asuransi dengan akad mudharabah / musyarakah.

Pentingnya menyiapkan polis Takaful untuk Keluarga

Polis Asuransi bagi Sebagian keluarga Indonesia saat ini mungkin masih masuk ke dalam daftar pengeluaran keluarga di nomor terakhir, atau mu...