Minggu, 17 September 2023

Apakah RIBA itu?


Assalamu'alaikum Wr Wb. Semoga Allah senantiasa melimpahkan inayah dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat menunaikan semua pekerjaan yang diamanahkan, Aamiin. Riba adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Dalam hukum syariah Islam, hukum dari riba adalah haram. Apa itu riba dan bagaimana dalilnya? Riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah mengerucut pada kelebihan dari pokok utang. Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba. Di mana kelebihan berasal dari selisih dalam jual beli. *Riba adalah Bunga* Sederhananya, Riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Dalam transaksi bisnis sekarang, riba adalah identik dengan bunga. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran maupun hadits. *Hukum Riba adalah Haram* Hukum riba adalah haram, dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjajikan sebelumnya. Riba jenis ini yang kemudian disebut dengan _riba nasi'ah_. Sementara bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang _(qard)_ yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan persentase di muka. Hukum bunga, menurut MUI, dinyatakan memenuhi kriteria riba, yakni riba nasi'ah. Praktik pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya. Beberapa dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga sebagai riba adalah Alquran Surat Al Imran ayat 130, hadits yang diriwayatkan Muslim dan hadits riwayat Ibnu Majah. Selain itu, dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga bank sebagai riba adalah pendapat ulama, antara lain Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu al-Araby (Ahkam Alquran), al-Aini (Umdah al-Qari), dan Muhammad Abu Zahrah (Buhuts fi al-Riba). Menurut MUI, bunga uang atas pinjaman _(qardh)_ yang berlaku di atas lebih buruk dari riba adalah yang diharamkan Allah SWT dalam Al Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi. Dengan dalil yang disebutkan di atas maupun pendapat para ulama, hukum riba adalah haram. Riba adalah transaksi yang terlarang dalam Islam. Semoga Bermanfaat, dan Pastikan kita tetap Semangat untuk memberikan Edukasi kepada Seluruh orang yang ada disekitar kita.

(JURNAL INSIGHT TAKAFUL, Edisi Jumat, 15 September 2023) Terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT HARI GURU NASIONAL 2024, DILEMA PARA GURU, PERLINDUNGAN ASURANSI GURU YANG MASIH MINIM

Hari ini 25 November 2024 tepat 79 tahun sudah diperingati sebagai hari guru Nasional. Guru yang seharusnya menjadi tonggak kebangkitan pend...