Asuransi syariah adalah
usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’
(hibah) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko
tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah, yaitu akad yang tak
mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan/ kezaliman, suap, barang haram dan maksiat. (Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/IX/2001, hlm. 5; Al Ma’ayir Al Syar’iyah, AAOIFI, 2010, hlm. 376).
Dalil-dalil
asuransi syariah antara lain dalil tolong menolong (QS Al Maidah : 2)
dan dalil tabarru’ (hibah). Ada dalil hadis yang diklaim sebagai dasar
asuransi syariah, yakni hadis tentang Kaum Asy’ariyin. Dari Abu Musa
Asy’ari RA, ia berkata,”Nabi SAW bersabda,’Kaum Asy’ariyin jika
mereka kehabisan bekal dalam peperangan atau jika makanan keluarga
mereka di Madinah menipis, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki
dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam
satu wadah, mereka itu bagian dariku dan aku pun bagian dari mereka (HR Muttafaq ‘alaih). (Abdus Sattar Abu Ghuddah, Nizham At Ta`min At Takafiuli min Khilal Al Waqf, hlm. 3).
Dalam asuransi syariah tanpa tabungan (non saving),
seluruh premi yang dibayarkan peserta asuransi menjadi dana tabarru’
(hibah), yang dikelola oleh perusahaan asuransi berdasar akad wakalah bil ujrah. Peserta mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar